Berita utamaRohil

2 Alat Berat Excapator Milik PUPR Rohil Diamankan Polda Riau Dan PT Diamon.

ROKAN HILIR, Riauandalas.com – Dua (2) unit alat berat Excapator milik Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, diamankan oleh pihak PT Diamon Dan Polda Riau diareal lahan sawit masyarakat Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu antara Pihak PT Diamon Dan Lahan kawasan Sawit masyarakat diduga adanya saling klaim. Namun alat berat yang diamankan tersebut Dinas PUPR Rohil hanya saja menyewakan kepada masyarakat untuk mengelola lahan perkebunan masyarakat sesuai kontrak kerja selama empat (4) bulan lamanya.

Menurut Ketua RT 15 Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa Suprianto, dua alat berat diamankan PT Diamon itu Tidak ada kaitannya dengan Dinas PUPR lantaran alat berat itu Sudah dikontrak oleh masyarakat.

“Jadi kalau ada info lahan ini milik Kepala Dinas PUPR itu Bohong. Jadi alat itu dipermasalahkan kenapa di pakai alat PUPR, sebenarnya tidak ada masalah sesuai dengan kontrak masyarakat membayar,”Katanya saat dikonfirmasi Dikediamannya Selasa 18 Agustus 2020.

“yang perlu kami sampaikan, Jadi alat Beko dibawa pihak PT Ini sebenarnya kami dari masyarakat jadi masalah terhadap PT diamon itu. Karena kami masyarakat itu punya tapal batas 13 kepenghuluan sudah jelas masyarakatnya karena Tahun 2010 kami masyarakat sudah sapakati Pemerintah Dan PT Diamon 10 kilo dari jalan poros”

“Nyatanya lahan itu sekarang dibawah 8 Kilo, PT Diamon itu mengaku bahwa itu milik dia. Jadi yang mana satu titik. sekarang ini alat mana masuk Kebagan Jawa ini biar itu normalisasi pasti PT Diamon mendatangi bahwa itu lahan PT,”Jelasnya.

Suprianto mengatakan, bahwa pihaknya punya bukti atas kesapakatan dan izin masyarakat mengelola lahan itu dari Kecamatan, sampai hari ini belum pernah terjadi bahwa lahan itu lahan PT Diamon. “Tapi nanti disaat ada alat berat Exkapator yang masuk ke Bagan Jawa ini pasti dipantau Oleh PT Diamon. Jadi kami itu harus sebenarnya menindak lanjuti PT Diamon itu seperti Apa, karna akses jalan ini Pemerintah yang membuat bukan PT Diamon,”Bebernya.

Bulan 10 atau bulan 11 tahun 2020 ini rencana masyarakat Jalan Makmur mau membuat normalisasi di jalan makmur itu, karena didalam lokasi lahan masyarakat tersebut punya pertanian dan perkebunan serta juga butuh pengairan. Namun karena adanya PT Diamon yang dianggap menggangu bisa saja rencana masyarakat tersebut tidak terwujud.

“kalau masuk nanti Exkapator kami kedalam otomatis misalnya masyarakat punya kemampuan, karena pemerintah juga pernah menyarankan cara bukak lahan itu bukan cara membakar tetapi harus buat kanal bloking dan harus membuat kalau ada kemampuan silakan masukan Exkapator untuk Kanal tersebut,”Ungkap Ketua RT.

Ditambahkannya, alat berat Excapator yang diamankan Polda Riau Dan PT Diamon sudah dibawa, Untuk kedepannya pihaknya tidak tau seperti apa nanti permasalahanya, yang penting pihaknya terdiri dari masyarakat itu tidak mengganggu lahan PT Diamon, Bahkan mereka juga menginginkan hitam diatas putih dimana titik lahannya PT Diamon.

Menurutnya, Lahan itu adalah lahan semak belukar lahan masyarakat dan tidak ada hutan, kalaupun ada hutan tentunya pihak PT Diamon mengaku itu hutan. perlu diketahui bahwa Disekitar lingkungan lahan tersebut semuanya sudah bercocok tanam sawit melainkan lahan itu juga kiri kanan sudah ada sawit milik masyarakat dan tidak ada lahan PT Diamon.

“tanah ini semuanya sudah punya surat. Mereka mengerjakan lahan itu bertahap dengan kelompok mengumpulkan dana, mereka juga menyewa alat berat Exkapator dari dinas PUPR, jadi siapa yang punya dana dia didulukan. Mereka punya kelompok dan satu kelompok itu dikerjakan maksimal 5 Hektar.  lahan itu dikerjakan bukan cara membakar harus dibuat kanal bloking, karena itu saran Pemerintah Kita,”Terangnya.

Antara masyarakat jalan makmur dan PT Diamon kata Ketua RT lagi,  sampai saat ini tapal batas belum jelas. jadi asal masuk alat berat Exkapator pasti ada dari pihak PT Diamon yang masuk. Dia mengaku pihaknya pingin Tahu juga seperti apa PT Diamon dan dimana lahannya dan apa fungsinya disini.

“Jadi kalau izinnya dari kementrian HPH Dan HGU Itu kalau dia hutan atau memotong kayu sekarang itu ada apa? Kebun masyarakat mau diambil itu bukan hutan tapi sawit dan kebun masyarakat. Jadi orang ini menyalahgunakan artian katanya izin otomatis sudah kita lihat dilapangan mau menggarap lahan bukan sesuai dengan izin. Makanya kita tegaskan seperti itu jadi kalau kita pertanyakan HPH orang itu tidak bisa menjawab. Nanti orang Kehutanan yang bisa menjawab,”Tegasnya.

Diungkapkannya, bahwa dari pihak PT Diamon titik lahannya tidak tahu. sedangkan Pihaknya punya tapal batas jalan makmur kepenghuluan Bagan Jawa sesuai dengan peta yang jelas dimana 42 kilo Rokan Hilir, Dari barat ketimur.

“Sekarang itu berapa titik kilo dari laut jalan kepusara, baru 3 kilo, dari pusara kejalan poros menuju kelahan kejadian ini baru ketitik yang 8 kilo, otomatis masyarakat itu menggarap baru 5 kilo. Jadi yang mana lahan masyarakat dan lahan PT Diamon, Kan itu yang kita inginkan. 42 kilo tapal batas Sekarang PT Diamon tu dimana tapal batasnya”

“Jadi dari kehutanan sampai saat ini kita belum tahu titiknya seperti apa dan orang kehutananny siapa, yang jelas pengakuan PT Diamon bisa itu menentukan tapal batas adalah pihak kehutanan. Jadi itu intinya, Dan kami juga tidak mau terganggu karena akses jalan ini adalah dibangun Pemerintah bukan PT Diamon dan juga bukan Pihak swasta semua jalan yang ada disini Pemerintah yang bangun dari Tahun 2006 hingga Tahun 2020 ini,”lanjutnya.

Dia menjelaskan, kesepakatan 13 kepenghuluan dari labuhan tangga besar sampai dengan parit aman dan itu sudah kesapakatan yang digarap keujung jalan makmur tersebut sebanyak 10 kilo lantaran hal itu sepengetahuan pihaknya,”Jelasnya.

Ditanya soal informasi adanya alat berat Exkapator masih ada didalam satu unit lagi, Ketua RT 15 itu membenarkan, bahkan pihaknya dari masyarakat berharap kepada korlap (Koordinator lapangan) PT Diamon secepatnya atau sesingkatnya alat berat itu dikeluarkan.

“Alasannya alat itu rusak atau becek. Dan ini sudah saya sampaikan kepada korlap nya kita belum tahu siapa pemiliknya, masuknya alat berat Exkapator kemaren dari jalan ini cuma alasannya dibilang nama ini nama ini cuma yang pasti enggak tau kita siapa pemiliknya yang jelas menggarap lahan disitu bersebelahan sama lahan yang dikerjakan masyarakat kita. Alat berat itu tidak ditangkap dan apa bila tidak dikeluarkan alat berat itu masyarakat kita akan mengeluarkan. Kami yang bertindak karena laporan itu tak enak kita, ada apa ini,”Pungkasnya.

Sementara itu Kabid Jasa Konstruksi PUPR Kabupaten Rokan Hilir, Indra mengatakan bahwa 2 unit alat berat Exkapator memang benar diamankan pihak Polda Riau dan dititipkan DiPolres Rokan Hilir. Namun status lahan tersebut pihaknya juga tidak tahu karena pihaknya hanya saja melakukan kotrak kerja selama empat (4) bulan lamanya.

Dia menjelaskan,  kontrak kerja lahan masyarakat tersebut adalah atas nama Suprianto.”persoalan ini sudah kita beritahukan kepada Pimpinan Kita,”Tutupnya.(Said)**”