Hukum&KriminalRohil

1,8 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Di Serahkan Kajari Rohil Kepada Pemda Rohil.

BAGANSIAPIAPI, Riauandalas.com-Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir memang diacung jempol kinerja nya. pasal nya saat ini pihak nya kembali lagi mengembalikan uang negara ke Pemda Rohil yang merupakan hasil dugaan tindak pidana korupsi dengan jumlah 1,8 miliar.

Pengambalian uang tersebut langsung diserah kan Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga kepada Plt Bupati Rohil Drs H Jamiludin, Rabu 21 Februari 2018 bertempat di lantai dua Bank BRI Bagansiapiapi.
disaksikan juga oleh Sekda Rohil Surya Arfan, Kepala BPKAD Syafrudin, Kepala Bapeda Cici Mawardi serta Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus Mohtar Arifin dan jaksa lainnya.

Kajari menjelaskan,uang yang ditipkan langsung di Bank BRI merupakan hasil penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Bapeda Rohil tahun anggaran 2008-2011 yang telah mempunyai hukum tetap sebesar Rp 1.826.313.633 dari terpidana Drs Wan Amir Firdaus cs.

Selanjut nya Sambung Bima, ada juga uang berupa denda pidana sebesar Rp 300 juta.Namun yang di kembalikan kepada Pemda hanya berupa uang korupsi yang berhasil diselamatkan.

“Ini merupakan hasil kerja tim yang telah mempunyai keputusan tetap.Sesuai perintah undang-undang dan putusan hakim, bahwa uang ini dikembalikan kepada negara Cq Pemda Rohil,”ungkap Bima.

Dia berharap uang itu dapat bermanfaat bagi Pemda dan kedepan tidak terjadi lagi adanya tindak pidana korupsi di Rohil,”Tandas nya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *