Bisnis&EkonomiLingkunganPemerintahanRohul

‎PT Era Sawita di Rohul Diduga Sudah Tiga Kali Buang Limbah Sembarangan.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu , kembali lakukan mediasi pencemaran lingkungan aliran Sungai Muara Kuku di Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, diduga limbah tandan kosong (Tankos) dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Era Sawita, Mediasi digelar di aula Kantor DLH Rohul, Senin (30/9/2019),

Mediasi yang berakhir hingga tengah hari itu, dihadiri Kepala PKS PT. Era Sawita‎ Yusmadi Khan, serta Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nizamuddin H. Zulkifli Said.

Informamasi  yang berhasil dirangkum dari Kepala DLH Rohul Drs. Hen Irpan M.Si, melalui Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Rohul, Muzayyinul Arifin, ST, M.Si, mengatakan mediasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, karena di mediasi pertama pimpinan Ponpes‎ Nizamuddin sedang menunaikan ibadah haji.”

Zulkifli Said selaku pimpinan Pondok Pesantren, sudah menyiapkan tuntutan, dan akan disampaikan ke manajemen‎ di pertemuan mereka. DLH sendiri sejauh ini belum mengetahui isi tuntutan yang telah disiapkan oleh pihak Ponpes.
“Kita menunggu laporan dari pertemuan merekalah,” jelas Arifin, Senin (30/9/2019).

Sementara itu, Zulkifli Said selaku pimpinan Ponpes atau pihak yang mengajukan keberatan atas dugaan pencemaran lingkungan belum bersedia menyampaikan tuntutan secara terbuka di mediasi itu, Arifin juga mengungkapkan, dari 13 item sanksi paksaan pemerintah, ada beberapa item yang telah selesai, dan ada yang masih dalam progres.

Saat ini, DLH Rohul masih terus memantau, karena  PT. Era Sawita masih punya waktu untuk memperbaikinya, seperti perbaikan tanggul IPAL, lindi dari Tankos dipompakan ke IPAL, dan tumpukan Tankos di PKS yang menggunung sudah tidak adalagi.

‎”Sumber-sumber pencemar itu sudah diupayakan untuk diatasi,” kata Arifin, dan mengaku setiap item sanksi diberikan ada waktunya untuk diperbaiki, antara satu minggu, dua minggu, dan ada yang sampai tiga bulan.

H. Zulkifli Said, selaku Kepala Ponpes Nizamuddin Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan mengatakan, manajemen PKS PT. Era Sawita telah datang ke Ponpesnya, dan pihaknya meminta perusahaan merealisasikan hasil surat paksaan pemerintah.

Kata Zulkifli, bila manajemen PKS PT. Era Sawita tidak merealisasikan 13 item sanksi paksaan pemerintah sesuai waktunya, tentu perusahaan akan dijatuhi sanksi berikutnya, dan bisa saja masuk‎ ranah tindak pidana

Zulkiflii mengakui, untuk kerugian-kerugian dialami pihak Ponpes Nizamuddin memang belum disampaikan di mediasi, namun akan disampaikan di pertemuan dengan pihak manajemen PKS PT. Era Sawita nanti.

Menurutnya banyak kerugian dialami karena adanya pencemaran, selain banyak ikan di aliran Sungai Muara Kuku sampai ke Sungai Rokan berjarak sekira 8 kilometer, sekira 400 santri Ponpes Nizamuddin juga cukup lama tidak bisa beraktivitas di aliran sungai ini.

Dalam pertemuan dengan pihak manajemen,Zulkifli mengaku pihaknya akan mencoba mengajukan beberapa tuntutan, termasuk pembenahan lingkungan. Namun untuk saat ini, ia sangat mengharapkan perusahaan merealisasikan dahulu surat paksaan pemerintah ” tegasnya.

“kita minta surat paksaan pemerintah ini dilaksanakan dulu dengan waktu yang sudah ditetapkan.‎ Kalau ini tidak dilakukan mungkin akan kita kawal terus, kita akan adakan tindak lanjut secara hukum ke depan,” kata Zulkifli Said yang saat ini juga menjabat Kepala BPBD Kabupaten Rohul.

Ditempat yang sama Kepala PKS PT. Era Sawita, Yusmadi Khan, mengaku sudah hampir 80 persen dari 13 item sanksi paksaan pemerintah yang telah dikerjakan oleh perusahaan.

“Sampai sekarang ada mungkin beberapa progres itemnya yang mungkin lagi berjalan‎, selebihnya sudah selesai dan sisanya sedang berjalan,” jelas Yusmadi.

Saat ditanya‎ sudah tiga kali mencemari Sungai Muara Kuku dalam tiga tahun terakhir, Yusmadi mengaku tidak mengetahuinya, sebab dirinya sendiri orang baru di PKS PT. Era Sawita.

Yusmadi menyatakan, dalam pekan ini manajemen akan melaksanakan seluruh sanksi paksaan pemerintah‎, karena

sebelumnya perusahaan sempat mengalami sedikit kendala dalam perbaikan tanggul IPAL Dirinya juga nengaku,dia baru bekerja di PKS tersebut sehingga tidak mengetahui penyebab bisa terjadinya pencemaran limbah.

Bahas kompensasi‎ dan restoking, Yusmadi mengaku baru akan disalurkan setelah adanya pertemuan dengan pihak Ponpes Nizamuddin selaku penuntut.

Dimana sebelumnya,DLH Rohul sudah menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah ke manajemen karena diduga sumber limbah di Sungai Muara Kuku dari Tankos yang menumpuk di PKS PT. Era Sawita. Perusahaan diberi waktu sampai tiga bulan untuk memperbaiki 13 item sanksi paksaan pemerintah.‎

Pencemaran lingkungan di aliran Muara Kuku sendiri tidak diketahui persis kapan terjadinya, tetapi masyarakat terutama santri Ponpes Nizamuddin baru mengetahui banyak ikan mati mengapung di aliran sungai pada Kamis (24/7/2019) sekira pukul 06.00 Wib.
***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *