PemerintahanRohul

‎Lama Terbengkalai, Rumah Potong Hewan di Rohul Akan Segera difungsikan 

 

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Upaya mejamin daging sehat serta aktifnya kembali Rumah Potong Hewan (RPH), Dinas Peternakan dan Perkebunanan (Disnakbun) Rokan Hulu bersama tim gabungan, akan menertibkan Seluruh Tempat Pemotongan Hewan (TPH)‎ ilegal yang tersebar di 16 kecamatan se Kabupaten Rohul.

‎Kepala Disnakbun Rohul Ir. H. Sri Hardono MM, mengatakan penertiban TPH ilegal dimulai di Kecamatan Rambah, sebagai pusat Ibukota dari Kabupaten Rohul, Penertiban di Kecamatan Rambah nantinya melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, mulai Disnakbun, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Rambah, Babinsa Koramil 02 Rambah dan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah, serta Pemerintah Desa.

Sebelum dilakukan penertibkan Nantinya seluruh TPH, Disnakbun Rohul telah mensosialisasikan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) kepada tim gabungan se-Kecamatan Rambah yang dilaksanakan di Kantor Camat Rambah, Selasa sore (3/9/2019), termasuk ke pemilik TPH.

Dalam sosialisasi itu juga dihadiri Camat Rambah H. Fhatanalia Putra S.Sos, M.Si, Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang, perwakilan dari Satpol PP dan Damkar, para Bhabinkamtibmas, petugas Dinaskbun Rohul, serta tiga Kepala Desa (Kades).

Sri Hardono mengakui, di sosialisasi sehari tersebut, Disnakbun Rohul bersama tim gabungan menentukan‎ langkah-langkah yang akan diambil untuk mengambil sikap atas beberapa masalah berkaitan dengan Rumah Potong Hewan (RPH) yang dimanfaatkan sekitar sepuluh tahun terakhir.

 

“Selama ini RPH berlokasi di Desa Sukamaju Kecamatan Rambah yang sudah dibangun dengan biaya mahal dari uang rakyat‎ tidak dimanfaatkan maksimal, meski sarana dan prasarana pendukungnya telah ada, karena‎ masyarakat cenderung lebih suka memotong hewan di TPH yang notabene tidak mengantongi izin,”

“Karena yang legal itu adalah yang dipotong‎ di rumah potong hewan bukabN TPH, sehingga dagingnya itu terjamin, sehat, aman, bersih dan halal,” jelas Sri Hardono, Kemarin.

Katanya lagi, Baik dari teknis maupun dari syar’i-nya, ‎dari agamanya , dan itu yang justru diinginkan masyarakat, disamping‎ efek lain pihaknya tidak ingin menghapuskan lingkungan yang kurang bagus di TPH.

Sebutnya, bau darah dapat menimbulkan anyir dan tentunya mengganggu kesehatan lingkungan sekitar, serta berpotensi menimbulkan bibit penyakit di TPH yang sembarangan.

Sehingga, Sri Hardono mengatakan, sosialisasi dilakukan sudah cukup, bahkan Disnakbun Rokan Hulu telah mengeluarkan peringatan sampai tiga kali ke emilik TPH.

“Sekarang ini kita melakukan langkah-langkah mungkin agak persuasiflah, kalau selama ini baru preentif terus, kita akan berikan bisa dikatakanlah semacam shock theraphy,” tegas Hardono.

Sambung Sri Hardono bukan hanya sekedar agar masyarakat manfaatkan RPH, namun memberikan pembelajaran ke masyarakat agar pemotongan hewan dilakukan secara benar, sehat dan tentunya aman serta layak konsumsi.

Camat Rambah H. Fhatanalia Putra, didampingi Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang mengaku, mereka sangt menyambut baik‎ langkah dilakukan Disnakbun Rokan Hulu dan tim gabungan untuk menertibkan TPH.

“Phak kecamatan bersyukur sekali, karena memang kalau RPH beroperasi artinya masyarakat punya jaminan untuk mendapatkan daging berkualitas,” jelas Fhatanalia.

Sambung Fhatanalia, dengan dioperasikan RPH, tentunya tidak adalagi TPH ilegal, dan hal itu akan menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat karena tidak ada bau anyir atau kotoran hewan.

“Karena TPH yang ada membuat sedikit ketidaknyamanan, seperti bau kemudian juga kotorannya kan,” ujarnya.

Fhatanalia mengaku sesuai data di pemerintah kecamatan, sedikitnya ada empat TPH yang ada di Kecamatan Rambah, dan semuanya digunakan untuk pemotongan hewan setiap harinya.

“Jelasnya izinnya juga tidak jelas‎, tentu tingkat ke-higenisannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Makanya ketika dinas terkait ingin menertibkan itu, kita pihak kecamatan sangat bersyukur sekali, dan kita sangat dukung itu,” kata Fhatanalia Putra. ***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *